RUNNING TEXT
Jumat, 10 Maret 2017
Manajemen Sarana dan Prasarana Madrasah
0leh :
Dr.Irwandi Sihombing, S.Ag., S.PdI, MA
A. Pendahuluan
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.Standar ini disusun dan dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat :
• belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
• belajar untuk memahami dan menghayati,
• belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
• belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
• belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan lembaga pendidikan umum yang berada dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional. Agar pendidikan di lembaga pendidikan Islam menjadi efektif maka diperlukan sarana dan prasarana pendidikan yang lengkap tertata dengan baik sehingga bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin demi menunjang proses belajar mengajar yang berkualitas. Demi tertatanya sarana dan prasarana pendidikan pada lembaga pendidikan islam, maka diperlukan adanya pengelolaan sarana dan prasarana secara profesional.
Dalam makalah ini akan diuraikan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sarana dan prasarana di lembaga pendidikan Islam meliputi, apa pengertian sarana dan prasarana, apa saja jenis-jenis sarana dan prasarana pendidikan , apa saja ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan serta bagaimana kondisi sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Pendidikan Islam.
B. Pengertian Sarana dan Prasarana
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat; media. Sedangkan Prasarana adalah Segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha; pembangunan; proyek, dan sebagainya)
Secara etimologi sarana adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan, misalnya ruang, buku, perpustakaan, laboratorium, dan sebaginya. Prasarana adalah alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Dalam pendidikan misalnya lokasi/tempat bangunan sekolah, jalan, dan sebaginya.
Sarana Pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan Prasarana Pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasa
Sarana dan Prasarana pendidikan adalah semua benda bergerak maupun tidak bergerak yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar pada lembaga pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara khusus dapat dibedakan antara sarana pendidikan dan prasarana pendidikan. Sarana Pendidkan adalah meliputi semua peralatan dan perlengkapan yang langsung digunakan dalam proses pendidikan. Prasarana adalah semua komponen yang secara tidak langsung menunjang semua proses belajar mengajar atau semua fasilitas yang ada sebelum adanya sarana pendidikan.
Dalam rangka meningkatkan kwalitas atau mutu pelayanan dalam kegiatan proses belajar mengajar di madrasah harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai.Sehebat apapun sumber daya manusia tanpa ditunjang oleh sarana yang memadai, nampaknya akan sulit diharapkan hasil yang baik.Oleh sebab itu, tersedianya sarana dan prasarana pendukung tidak dapat diabaikan.Adapun sarana dan prasarana yang perlu diadakan adalah sarana pokok dan sarana pendukung.Sarana pokok terdiri atas seperangkat peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan lengkap dengan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis serta buku-buku pedoman lainnya, sedangkan sarana penunjang terdiri atas peralatan atau perlengkapan kerja seperti ATK, mesin tik/Komputer, filing cabinet, ruang kerja, kenderaan operasional dan sebagainya.
C. Jenis-Jenis Sarana dan Prasarana Pendidikan
1. Jenis-Jenis Sarana Pendidikan
Di dalam himpunan Peraturan Perundang-undangan pada bab XVIII pada pasal 25 dijelaskan bahwa Madrasah dijelaskan bahwa Madrasah Tsanawiyah misalnya wajib memiliki sendiri sarana dan prasarana pendidikan seperti gedung, perabotan dan lainnya sesuai dengan ketentuanb yang berlaku.
Ditinjau dari fungsi atau perannya terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar, maka sarana pendidikan dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Alat Pelajaran
Alat pelajaran adalah alat atau benda yang secara langsung digunakan oleh guru dan murid untuk pembelajaran. Alat pelajaran terdiri dari :
1) Buku-buku
2) Kamus, Kitab suci al Qur’an
3) Alat-alat Peraga
4) Alat-alat Praktek
5) Alat tulis-menulis
b. Media Pendidikan
Nasional Education Assosiation menyatakan media adalah bentuk-bentuk komunikasi baik tercetak maupun audiovisual serta peralatannya.
Media Pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan yang dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemauan siswa sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar pada diri siswa.
Jenis-jenis media pendidikan yaitu :
1) Media audio
2) Media visual
3) Media audio-visual
2. Jenis-jenis Prasarana Pendidikan
Prasarana pendidikan dibedakan menjadi :
1. Bangunan sekolah /Madrasah
Bangunan madrasah terdiri dari kelompok ruang –ruang :
1) Ruang Teori
2) Ruang Administrasi/Kantor
3) Ruang Penunjang
4) Prasarana Lingkungan/Infrastruktur
b. Perabot Sekolah/Madrasah
Perabot atau lazim disebut mebeler adalah sarana pengisi ruang. Segala perlengkapan yang tidak berhubungan langsung dengan proses belajar-mengajar. Artinya bukan alat yang dipakai oleh pengajar/siswa untuk menjelaskan konsep.
D. Ruang Lingkup Manajemen Sarana dan Prasarana
1. Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Eliot dan Mosier seperti menyatakan bahwa secara umum tahapan-tahapan secara dalam proses Perencanaan meliputi:
a. Menetapkan secara sementara tujuan-tujuan didasarkan pada kebutuhan pendidikan.
b. Menetapkan keadaan sekarang dari pendidikan dalam masyarakat tertentu.
c. Merumuskan suatu program khusu tentang tujuan-tujuan bagi sekolah
d. Menetapkan rangkaian tindakan yang perlu untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
e. Mewujudkan rencana menjadi tindakan
f. Mengadakan penilaian secara terus menerus
g. Merencanakan kembali bilamana penilaian menyatakan ini perlu atau diinginkan.
Perencanaan (planing) merupakan proses pemikiran secara matang untuk menetapkan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dimasa yang akan datang. Dalam menyusun rencana kebutuhan hendaknya memperhatikan hal-hal berikut :
a. Unsur-unsur yang terlibat dalam perecanaan. Meliputi Kepala sekolah/Madrasah, wakil kepala, kepala Tata Usaha, guru dan komite sekolah/madrasah
b. Syarat – syarat dalam menyusun perencanaan
Meliputi :
1) Mengikuti pedoman (standar) jenis, kualitas dan kuantitas sarana dan prasaran sesuai dengan skala prioritas
2) Mengadakan perlengkapan yang diperlukan dengan plafon anggaran
3) Menyediakan dan menggunakan sarana dan prasarana operasional
4) Menyimpan dan memelihara
5) Mengikuti prosedur pengelolaan
c. Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak
1) Perencanaan Pengadaan barang bergerak habis pakai
2) Perencanaan pengadaan barang tidak bergerak habis pakai
d. Perencanaan Pengadaan Barang Tidak Bergerak
e. Perhitungan Kebutuhan Ruang Belajar.
2. Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengadaan adalah kegiatan untuk menghadirkan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Terdiri dari :
a. Buku-buku
b. Alat-alat pelajaran dan alat-alat kantor
c. Perabot
Ketiga bahan diatas pengadaan bisa dilakukan dengan :
1) Membeli;
2) Menerbitkan/membuat sendiri;
3) Menerima Bantuan/hadiah;
4) Mengajukan permintaan kepada Pemerintah;
d. Bangunan
1) Membangun baru
2) Rehabilitasi;
3) Membeli;
4) Menyewa;
5) Menerima Hibah;
6) Menukar Bangunan;
e. Tanah
1) Membeli;
2) Menerima hibah;
3) Menerima hak pakai
4) Menukar
3. Pendayagunaan Sarana dan Prasarana
Semua sarana dan prasarana yang dimiliki harus dipakai sesuai fungsinya. Misalnya kegiatan praktek IPA harus dilakukan di laboratorium IPA, ruang perpustakaan jangan dipakai ruang kelas belajar.
4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pemeliharaan merupakan kegiatan terus menerus dalam rangka mengusahakan barang agar tetap dalam keadaan baikatau siap pakai. Dan semua barang dapat mempertahankan umur pemakaian yang maksimal.
5. Penginventarisasian
Inventarisasi adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik negara ( yang dikuasai oleh sekolah/madrasah) secara tertib dan teratur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku dalam buku secara tertulis.
6. Penghapusan barang Inventaris.
Yang dimaksud penghapusan barang Inventaris adalah pelepasan suatu barang dari pemilikan dan tanggung jawab pengurusanya dari sekolah sesuai dengan peraturan dan tata cara yang berlaku.
E. Kondisi Sarana dan Prasarana di Lembaga Pendidikan Islam
Dilembaga Pendidikan Islam seperti Madrasah dan Pesantren, 96% merupakan lembaga yang dikelola oleh swasta. Kondisi sarana dan prasarananya sangat tergantung pada kemampuan lembaga penyelenggara dalam hal ini lebih banyak diselenggarakan oleh masyarakat. Sehingga kondisi ekonomi, sosial serta tingkat pendidikan masyarakat sangat berpengaruh penting terhadap kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki. Dari prosentsi diatas sebagian besar keberadaan lembaga tersebut berada di pedesaan. Sehingga secara umum kondisinya masih sangat sederhana dan minimalis. Bahkan cenderung memperihatinkan.
Pada era Orde baru, pemerintah berlomba-lomba membangun sarana pendidikan melalui program Inpres tanpa mempertimbangkan keperluan masyarakat setempat. Sedangkan madrasah yang pada dasarnya telah berjalan dengan kepercayaan cukup tinggi dari masyarakat justru tidak mendapat perhatian dari pemerintah. Posisi marginal ini terus bertahan hingga, paling tidak, sampai tahun 2003 ketika Pemerintah menetapkan posisi madrasah dalam satu kerangka sistem penyelenggaraan pendidikan yang sejajar dan sederajat dengan sekolah umum sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Meskipun demikian secara birokratis keberadaan madrasah bukan di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, melainkan di bawah dan menjadi tanggungjawab Kementerian Agama. Madrasah tetap berada dalam perangkap dualisme lainnya, yaitu apakah masuk ke dalam bidang agama atau bidang pendidikan. Hal ini juga menyebabkan berbagai bantuan terhadap sarana dan prasarana madrasah terbentur dengan berbagai kebijakan. Bahkan dibeberapa daerah pemerintah daerah tidak berani memberikan bantuan terhadap madrasah dikarenakan adanya peraturan Menteri Dalam Negeri yang melarang mengucurkan bantuan terhadap madrasah.
Sebagai tindaklanjut dari ditetapkannya Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional seiring dengan itu ditetapkannya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dapat dijadikan sebagai pedoman yang mengarahkan setiap praktisi, birokrat dan penyelenggara pendidikan untuk menggunakan standarisasi dalam proses penyelenggaraan dan hasil pendidikan dari semua jenjang san satuan pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga melalui Permen No 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana.
Dengan demikian antara sekolah umum dan pada lembaga pendidikan agama mempunyai status yang sama dalam hal kesempatan untuk mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan. Berbagai bantuan melalui berbagai bantuan rehabilitasi gedung dan sarana pendidikan melalui program Dana Alokasi Khusus, Dekon, serta Blockgrant sangat membantu memperbaiki dan menambah keadaan sarana dan prasarana madrasah.
Selain itu yang juga tak kalah pentingnya sehubungan dengan kondisi sarana dan prasarana, kemampuan sumber daya manusia yang mengelola dan menggunakan sarana di lembaga pendidikan Islam juga relatif masih kurang. Yang dimaksud sumber daya manusia terkandung aspek kompetensi, keterampilan, kemampuan, sikap perilaku, motivasi, dan komitmen.
Berdasarkan dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional bab IX pasal 35 ayat 2 menghendaki peningkatan mutu atau kualitas pendidikan yang dilaksanakan secara berencana dan berkala, peningkatan mutu pendidikan tersebut didasarkan atas standar nasional yang dipergunakan sebagai acuan untuk pengembangan kurikulum, tenaga pendidikan , sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan pendidikan dalam hal ini termasuk madrasah.
Hal itu disebabkan banyak diantara tenaga pendidik dan kependidikan di lembaga tersebut belum memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian standar. Sehingga tak sedikit pula sarana dan prasarana yang dimiliki tidak terkelola dengan baik. Atau bahkan menjadi rongsokan tanpa pernah digunakan.
Kesimpulan
1. Kemampuan manajemen dalam bidang sarana dan prasarana sangat perlu dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan, tak terkecuali di lembaga pendidikan Islam.
2. Selain keadaan sarana dan prasarana pendidikan di lembaga pendidikan Islam masih relatif minim, dalam hal pengelolaan oleh para tenaga kependidikannya pun masih sangat perlu ditingkatkan.
3. Berdasarkan dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional bab IX pasal 35 ayat 2 menghendaki peningkatan mutu atau kualitas pendidikan yang dilaksanakan secara berencana dan berkala, peningkatan mutu pendidikan tersebut didasarkan atas standar nasional yang dipergunakan sebagai acuan untuk pengembangan kurikulum, tenaga pendidikan , sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan pendidikan dalam hal ini termasuk madrasah.
DAFTAR PUSTAKA
Arif S Sadiman dkk, Media Pendidikan: Pengertian , Perkembangan dan Pemanfaatannya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama,Pengembangan Profesional dan Petunjuk Penulisan Karya Ilmiah), Jakarta : Dirjen Pembinaan Kelembagais, 2002
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Himpunan Peraturan Perundangan tentang Pendidikan Nasional (Perguruan Agama Islam), Jakarta : Dirjen Pembinaan Kelembagais, 1998
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan, Jakarta : Ditjen Pendidikan Islam, 2006
E.B. Eliot and E.E. Mossier, Organization of planning for Education, dalam American education in the post War Period, NSSE Chacago: Chicago Press, 1945
H.A. Malik Fadjar, Visi Pembaruan Pendidikan Islam Jakarta: LP3NI, 1998
http://inducation.blogspot.com/2008/10/standar-sarana-dan-prasarana-sekolah. html
Maksum, Madrasah (Sejarah dan Perkembangannya), Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999
Mudjahid AK, dkk, Manajemen Madrasah Mandiri, Jakarta, Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, 2003
Nanang Fatah, Landasan Manajemen Pendidikan, Bandung : Remaja Rosda Karya, 2001
Onisimus Amtu, Manajemen Pendidikan di Era Otonomi Daerah Konsep, Strategi dan Implementasi), Bandung : Alfabeta, 2011
Permen No 24 Tahun 2007, Standar sarana dan prasarana, http://www.dostoc.com/standar-sarana-dan-prasarana
Ramayulis, Sejarah Pendidikan Islam ( Napak Tilas Perubahan konsep, filsafat, dan metodologi Pendidikan Islam dari era Nabi Saw sampai Ulama Nusantara, Jakarta : Kalam Mulia, 2012
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia ed.3, Jakarta, Balai Pustaka, 2007
Yusak Burhanuddin, Administrasi Pendidikan, Bandung:Pustaka Setia, 2005
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar