RUNNING TEXT

Rabu, 15 Maret 2017

STANDARISASI NASIONAL PENDIDIKAN 0leh: Dr.Irwandi Sihombing, S.Ag., S.PdI, MA A. Pendahuluan Konsep mutu(kualitas) telah menjadi suatu kenyataan dan fenomena dalam seluruh aspek dan dinamika masyarakat global memasuki persaingan pasar bebas dewasa ini.Jika sebelumnya kualitas produk dan industri yang bergantung pada kepuasan pelanggan atau konsumen, maka kini dunia pendidikan pun mulai tertantang untuk menerapkan hal yang sama dalam menghasilkan kualitas lulusan yang mampu menjawab kebutuhan pasar kerja.Bahwa organisasi pendidikan formal(sekolah dasar sampai perguruan tinggi) sebagai institusi yang bergerak di bidang pendidikan dan pengajaran kini mulai merasakan bahwa faktor mutu atau kualitas menjadi sangat menentukan tingkat partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap suatu lembaga pendidikan. Peserta didik, orang tua dan masyarakat adalah pelanggan yang bebas menentukan pilihan yang tepat terhadap institusi mana yang layak memberikan jaminan terhadap masa depan anak-anaknya.Artinya, kualitas layanan yang baik dalam bentuk sarana prasarana, birokrasi, kurikulum, kecakapan tenaga pengajar, kompetensi pimpinan dan karyawan sekolah, budaya serta lingkungan sekolah yang mendukung, akan memungkinkan suatu lembaga pendidikan dipercaya dan menjadi pilihan masyarakat. Pendidikan yang bermutu atau berkualitas tentu akan menghasilkan pendidikan yang baik sehingga dapat diharapkan mendorong peningkatan mutu pendidikan yang berdampak positif baik bagi siswa sendiri, guru maupun masyarakat.Pendidikan system lama yaitu system bank harus diubah menjadi system yang seimbang, egaliter dan adil yaitu system yang memberikan peluang dan kebebasan kepada peserta didik untuk ikut serta menentukan arah dan program pendidikan. Pada mata kuliah ini, penulis ingin menguraikan isi makalah yang berjudul : Standar Nasional Pendidikan, pendidikan yang bermutu, studi kitab, pentasihan dan pemberian ijazah, sistim ujian, sistim rekruitmen tenaga pendidik dan kependidikan, sistim studi lanjut, standar nasional pendidikan dan BNSP. B. Pendidikan yang Bermutu Dalam konteks pendidikan pengertian mutu, dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam “proses pendidikan” yang bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta menciptakan suasana yang kondusif. Mutu dalam konteks “hasil pendidikan” mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu. Mutu atau kualitas adalah ukuran baik buruk suatu benda, kadar, taraf atau derajat berupa ; kepandaian, kecerdasan, kecakapan dan sebagainya.Sallis (2000) menjelaskan bahwa mutu atau kualitas adalah sesuatu yang memuaskan dan melampaui keinginan dan kebutuhan seseorang atau sekelompok orang. Sasaran kualitas manajemen pendidikan adalah proses pencapaian tujuan dan fokusnya adalah kualitas pelayanan belajar yang berimplikasi pada kualitas lulusan. Kualitas pendidikan ini menggambarkan kepuasan para pendidik dalam melaksanakan tugas profesionalnya, karena ia mendapat perlakuan yang sesuai dengan bidang yang digelutinya. Di sisi lain, ia juga menggambarkan kepuasan yang diterima oleh masyarakat atas kualitas pelayanan pendidikan disebabkan masyarakat memperoleh keuntungan dan mamfaat atas kemampuan dan ketrampilan sebagai produk dari pendidikan yang di dalam hal ini sering disebut “mutu lulusan”. Ada empat hal yang terkait dengan prinsip-prinsip pengelolaan kualitas total, yaitu; (i) prehatian harus ditekankan kepada proses dengan terus menerus mengumandangkan peningkatan mutu, (ii) kualitas/mutu harus ditentukan oleh pengguna jasa sekolah, (iii) prestasi harus diperoleh melalui pemahaman visi bukan dengan pemaksaan aturan, (iv) sekolah harus menghasilkan siswa yang memiliki ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap arif bijaksana, karakter dan memiliki kematangan emosional. Garvin dan Davis (1994), kualitas adalah suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, manusia/tenaga kerja, proses dan tugas serta lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pelanggan atau konsumen.Mutu yang baik selalu menjadi dambaan setiap orang, terlebih pada bidang pendidikan.Mutu pendidikan pada dasarnya terdiri atas berbagai indicator dan komponen yang saling berkaitan.Komponen dan variable yang menentukan terwujudnya mutu pendidikan yang baik secara umum masih dikaitkan dengan system, kurikulum, tenaga pendidik, peserta didik (siswa), proses belajar mengajar, anggaran, sarana prasarana pendidikan, lingkungan belajar, budaya organisasi, kepemimpinan dan sebagainya. Mutu pendidikan tidak diukur hanya berdasarkan hasil ujian atau test peserta didik, karena memiliki rangkaian yang saling berhubungan mulai dari input, output dan outcome. Berdasarkan pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa komponen-komponen yang dapat menjadikan pendidikan bermutu terdiri dari beberapa komponen, salah satunya partisipasi masyarakat, dalam kaitan ini yang dimaksudkan dengan masyarakat adalah masyarakat yang secara langsung terlibat dalam sistem penyelenggaraan pendidikan. Pada saat ini, masyarakat yang terlibat langsung yaitu masyarakat yang berada pada wadah organisasi Komite Sekolah, dan telah menjadi bagian dari sistem pendidikan. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa pendidikan akan kondusif bila berhubungan dengan lembaga pendidikan menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan tujuan pendidikan. Mutu pendidikan dan sekolah tertuju juga pada mutu lulusan. Merupakan sesuatu yang mustahil, pendidikan atau sekolah menghasilkan lulusan yang bermutu, jika tidak melalui proses pendidikan yang bermutu pula. Terjadi proses pendidikan yang bermutu jika didukung oleh beberapa faktor-faktor penunjang proses pendidikan yang bermutu, adalah harus didukung oleh personalia, seperti admistrator, guru, konselor, dan tata usaha yang bermutu dan profesional. Hal tersebut didukung pula oleh sarana dan prasarana pendidikan, media serta sumber belajar yang memadai, baik mutu maupun jumlahnya dan biaya yang mencukupi, manajemen yang tepat serta lingkungan yang mendukung. Mutu pendidikan bersifat menyeluruh, menyangkut semua komponen pelaksana, dan kegiatan pendidikan, atau disebut mutu total atau total quality, 18 adalah sesuatu yang tidak mungkin, hasil pendidikan yang bermutu dapat dicapai hanya dengan satu komponen atau satu kegiatan yang bermutu. C. Studi Kitab D. Pentahsihan dan Pemberian Ijazah E. Sistem Ujian F. Sistem Rekrukmen Tenaga Pendidik dan Kependidikan Perekrutan Tenaga Pendidik dan Tenaga kependidikan harus melalui uji kelayakan dari semua aspek termasuk kwalifikasi pendidikan.Hal ini dimaksusdkan agar tenaga pendidik yang ditempatkan benar-benar mampu menguasai bidangnya.Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada bagian Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinyatakan bahwa criteria pendidikan termasuk pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.Standar ini disusun oleh dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik minimal Strata satu (S1) tidak boleh lagi yang tidak strata satu mengajar di semua tingkatan dan memiliki Akta empat atau akta mengajar dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani. Kualifikasi akademik untuk tenaga pendidik khusunya harus memiliki tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah/Sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi profesionalisme dan kompetensi social. E. Mulyasa mengatakan bahwa tenaga kependidikan bertujuan untuk mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien guna mencapai hasil optimal, namun tetap dalam kondisi menyenangkan. Tenaga kependidikan mencakup tujuh komponen, yaitu: 1. Perencanaa pegawai 2. Pengadaan pegawai 3. Pembinaan dan pengembangan pegawai 4. Promosi dan mutasi 5. Pemberhentian pegawai 6. Kompensasi 7. Penilaian pegawai. Tujuh komponen ini dilaksanakan secara tertib, urut, dan berkesinambungan sehingga harus melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan. Tahapan awal menjadi prasyarat bagi tahapan kedua, sedang tahapan kedua menjadi prasayarat bagi tahapan ketiga dan begitu selanjutnya. G. Sistem Studi Lanjut Dewasa ini tengah terjadi perubahan paradigma dalam bidang pendidikan, yaitu suatu cara pandang yang mendasari berbagai komponen pendidikan.Visi, misi, tujuan, kurikulum, proses belajar mengajar, peran dan fungsi seorang guru, pengelolaan dan berbagai komponen pendidikan lainnya, saat ini tengah terjadi perubahan yakni system studi lanjut. Pendidikan dewasa ini bukan hanya sekedar mengejar target, namun sudah diarahkan kepada memfungsikan pendidikan sebagai pranata social yang unggul dan terdepan sesuai dengan visi masing-masing sekolah.Dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang kreatif, inovatif, progresif, percaya diri, mandiri, memiliki bekal pengetahuan canggih serta memiliki daya tahan mental spiritual yang tangguh.Sistem studi lanjut ini diarahkan pada upaya melaksanakan dan menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan serta sarana untuk memberdayakan manusia agar menjadi orang yang berguna bagi dirinya bangsa dan Negara. H. Standar Nasional Pendidikan dan BNSP Perdebatan seputar perlu-tidaknya pendidikan di Indonesia distandardisasi seperti yang berlaku di Negara-negara maju Pendidikan, baik pada tataran formal, informal dan non form, mendapat pro kontra baik dari masyarakat, praktisi, akademisi dan pemerhati pendidikan.Standarisasi dimaknai sebagai penentuan standar/criteria minimal terhadap layak tidaknya unsure-unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan.Penetapan standar sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003, setidaknya menggambarkan optimisme Pemerintah dengan DPR untuk mendongkrak mutu pendidikan nasional sehingga diharapkan tidak tertinggal jauh di bandingkan dengan Negara-negara maju lainnya khususnya di Asia Tenggara. Secara konseptual adalah instrument social yang memungkinkan memanusiakan manusia.Artinya, manusia membutuhkan pendidikan sebagai sarana untuk memberdayakan potensi sumber daya yang ada dalam dirinya untuk berkembang secara dinamis menuju suatu format kepribadian yang cerdas, unggul, kreatif, trampil, bertanggung jawab dan berakhlaq mulia. Sebagai tindaklanjut dari ditetapkannya Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 menetapkan standar nasional pendidikan yang dapat dijadikan sebagai pedoman yang mengarahkan setiap praktisi, birokrat dan penyelenggara pendidikan untuk menggunakan standarisasi dalam proses, penyelenggaraan dan hasil pendidikan dari semua jenjang dan satuan pendidikan.Dalam pasal 1 ayat 1 dan ayat 4 s/d 11 disebutkan : 1. Standar Nasional Pendidikan adalah criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Nagara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemempuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan.Standar ini diatur dalam Permendiknas Nomor 23 tahun 2006. 3. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituanglkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan sillabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Standar ini diatur dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2006. 4. Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai satandar kompetensi lulusan.Standar ini diatur dalam Permendiknas Nomor 41 tahun 2007. 5. Standar Pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.Standar ini diatur dalam Permendiknas Nomor 27 tahun 2008. 6. Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain yang di perlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan tekhnologi informasi dan komunikasi.Standar ini diatur dalam Permendiknas Nomor 24 tahun 2007. 7. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi atau Nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.Standar ini diatur dalam Permendiknas Nomor 19 tahun 2007. 8. Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.Standar ini diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2008. 9. Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.Standar ini dikembangkan BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007. Sebagai manifestasi dari perlakuan undang-undang nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, maka operasionalisasi ketentuan mengenai komponen-komponen pendidikan yang memerlukan standarisasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal. I. Penutup Sesungguhnya pencarian format dan konsep yang mengarah kepada peningkatan mutu bagi dunia pendidikan kita terus berlanjut tanpa henti, seperti roda pedati yang terus berlaju mengejar arah yang dituju. Dan sebagai ujung tombak yang mengemban amanat undang-undang dasar 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dunia pendidikan terus menata diri seiring dengan demokrasisasi pendidikan yang mengusung konsep penerapan pengelolaan pendidikan yang berfokus pada otonomi dan independensi dalam penentuan keputusan dan kebijakan local dalam rangka meningkatkan mutu, efisiensi dan pemerataan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar